GALAMEDIA - Sengketa tanah Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sampai sekarang masih belum mencapai titik final.
Pemkab Bandung Barat yang memenangkan di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) namun pihak penggugat, yaitu ahli waris Adiwarta yang diwakili Rudi Alamsyah mengajukan peninjauan kembali (PK).
Putusan PK memenangkan pihak penggugat dan Pemkab Bandung Barat diharuskan membayar Rp116 miliar kepada ahli waris Adiwarta.
Baca Juga: Nasib Nicho Silalahi Bakal Seperti Edy Mulyadi? Picu Kemarahan Suku Dayak Polisi Diminta Bertindak
Dalam putusan nomor 446 PK/Pdt/2020, MA menyatakan tanah Persil 74, D.III, Kohir/C Nomor 46 seluas 2,337 hektare di Blok Pasar, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB adalah milik ahli waris Adiwarta.
Namun setelah putusan PK yang sudah setahun, hingga kini belum dapat dieksekusi
Pasalnya, Pemkab Bandung Barat dan pengembang Pasar Panorama Lembang, PT Bangunbina Persada melakukan perlawan hukum.
"Kami tidak.menyerah, terus mencoba melakukan perlawanan hukum untuk mempertahankan aset Pemkab Bandung Barat tersebut," kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat Asep Sudiro di Ngamprah, Jumat 28 Januari 2022.
Hanya saja, Asep enggan menyebutkan strategi perlawan hukum apa yang kini sedang dilakukan oleh pemerintah daerah.