Dalam aturan itu, Imlek dapat dilaksanakan di semua kelenteng, miao, litang ataupun xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas yakni dengan kapasitas maksimal 10 persen sesuai dengan level PPKM di suatu daerah dari kapasitas tempat perayaan.
Bagi pihak penyelenggara, diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di lingkungan setempat, pemerintah daerah serta pihak keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi juga menyiapkan tenaga kesehatan yang mengawasi protokol kesehatan selama acara berlangsung.
Ia berharap semua pihak dapat bekerja sama menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap penyelenggaraan hari besar keagamaan guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman serta terlindung dari Covid-19.
"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga protokol kesehatan ini di berbagai kondisi, termasuk saat merayakan Imlek," tegas Yaqut.***