BPJamsostek Siap Berikan Layanan Manfaat Program Jaminan Kehilangan

- 3 Februari 2022, 17:35 WIB
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo. /

GALAMEDIA - Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi, akibat aktivitas kerjanya.

Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko itu bisa menimpa pekerja di Indonesia.

Namun tidak perlu risau, terhitung 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan. Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BPJamsostek menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini dan dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Demokrat Mendadak Bahas Janji Lama Ahok Soal Pertamina yang Rugi 11 Triliun: Kayak ‘Temennya’

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJamsostek pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan.

Yakni bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, yakni 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Kemudian untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.

Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x