Melalui akun Twitter @TsamaraDKI, Tsamara memberikan tiga poin yang mesti dilakukan seorang istri jika mendapatkan perlakuan KDRT dari suami, pertama yaitu melaporkan ke polisi.
Baca Juga: Hadir di Baby Shower Aurel, Penampikan Lesti Kejora Dipuji Gritte Agatha
Kedua, akses ke Komnas Perempuan, dan yang terakhir tinggalkan saja pasangan yang melakukan KDRT itu.
"Halo Bu Oki, kalau suami pukul istri:
1. Lapor polisi
2: Akses Komnas Perempuan
3. Tinggalkan pasangan model abusif begitu," kata Tsamara dikutip dari akun Twitter @TsamaraDKI, Kamis, 3 Februari 2022.
Dalam unggahannya, Tsamara mengungkapkan pernikahan yang baik itu ialah yang penuh dengan kasih dan memandang setara, bukan yang menormalisasi kekerasan.
"Pernikahan yang baik itu penuh kasih dan memandang pasangan secara setara," ucapnya.
"Bukan pernikahan yang normalisasi kekerasan," tambahnya.***