Polisi Tak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan, Ahli Hukum Tata Negara: Bagus, Sudah Seharusnya Begitu

- 6 Februari 2022, 20:15 WIB
Polisi Tak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan, Ahli Hukum Tata Negara: Bagus, Sudah Seharusnya Begitu
Polisi Tak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan, Ahli Hukum Tata Negara: Bagus, Sudah Seharusnya Begitu /ANTARA

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara, Margarito mengatakan sejak awal kasus Arteria memang tidak dapat diproses hukum.

"Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," ujarnya dilansir Galamedia dari PMJ News, Minggu 6 Februari 2022.

Baca Juga: Survei: 81,1 Persen Publik Puas dengan Kinerja Pemerintahan Jokowi, Hampir Sempurna!

Lebih lanjut, ia mengatakan apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia saat rapat memang benar.

"Ada UU 24 Tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lambang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat," sambungnya.

Dalam keterangannya, Margarito juga mengatakan bahwa anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota.

Baca Juga: Gus Muhaimin Menangis Dapat Dukungan PMI asal Jawa Barat Jadi Presiden RI 2024

"Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik," ujarnya.

Oleh karena itu, Margarito mengatakan langkah yang diambil polisi memang sudah benar dan seharusnya seperti itu.

"Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah