Kasus Arteria Dahlan Dihentikan Polisi, Ahli Hukum: Kiamat Kalau Anggota DPR RI Dihukum

- 6 Februari 2022, 15:18 WIB
Politisi PDIP Arteria Dahlan.
Politisi PDIP Arteria Dahlan. /Tangkap layar YouTube.com/Najwa Shihab./

GALAMEDIA - Kasus Arteria Dahlan perihal penggunaan bahasa sunda resmi dihentikan polisi.

Polisi menghentikan kasus Arteria Dahlan lantaran tak menemukan unsur pidana dalam pernyataannya yang menyinggung soal bahasa sunda.

Selain itu, hak imunitas Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI menjadi alasan lain kasus ini dihentikan polisi.

Menanggapi diberhentikannya kasus Arteria Dahlan, Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan, sejak awal kasus Arteria Dahlan tidak dapat diproses secara hukum.

"Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," katanya dikutip Galamedia dari PMJ News, Minggu 6 Februari 2022.

Baca Juga: Prediksi Omicron di RI Meningkat, Luhut Imbau Warga Usia 60 Tahun ke Atas Jangan Keluar Rumah

Margarito melanjutkan, Arteria Dahlan saat menyampaikan penyataan yang menyinggung bahasa sunda sedang dalam posisi bekerja sebagai anggota DPR RI.

Sehingga apa yang disampaikan Arteria Dahlan dalam rapat bersama Kejati beberapa waktu lalu tak bisa dipindakan.

"Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik," tambahnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x