Kasus Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipidana, Budi Dalton ‘Ngamuk’: Ceuk Aing Ge Pasti Lolos!

- 5 Februari 2022, 11:39 WIB
Arteria Dahlan dan Budi Dalton.
Arteria Dahlan dan Budi Dalton. /Dok Pikiran Rakyat/ARIF HIDAYAH//

GALAMEDIA - Budayawan Budi Dalton geram lantaran politikus PDIP Arteria Dahlan yang sebelumnya menghina orang sunda tidak mendapat hukuman.

Dilaporkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan bahwa anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tidak bisa dilanjutkan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Kesimpulan tersebut didapatkan usai para penyidik berkoordinasi dengan sejumlah saksi dari ahli pidana, bahasa, dan hukum bidang ITE.

"Pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak dapat memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian atau SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip Galamedia dari laman PMJ, pada Sabtu, 5 Februari 2022.

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Film R: Raja, Ratu & Rahasia, Adaptasi Dari Novel dan Dibintangi Brandon Salim

Tak hanya itu, Kombes Pol Zulpan juga mengatakan bahwa Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan.

Sebagaimana diatur dalam UU MD3 Pasal 224 UU 17 Tahun 2014, yang menyatakan tidak bisa dituntut di depan pengadilan.

"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam laporan ini," jelasnya.

Menanggapi kabar tersebut, Budayawan Budi Dalton pun merasa kesal atas kabar tersebut. Kekesalannya itu, ia tuangkan dalam sebuah unggahan di Instagram miliknya @artgram, pada Sabtu 5 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Instagram @artgram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x