Polri Jawab Keraguan Masyarakat Soal Kasus Arteria Dahlan

- 2 Februari 2022, 21:05 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan./Instagram.com/arteriadahlan/ /
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan./Instagram.com/arteriadahlan/ / /
GALAMEDIA - Polri akhirnya menjawab keraguan masyarakat soal adanya anggapan beda cara dalam menangani kasus Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi.

Diketahui, Edy Mulyadi saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ujaran kebencian pada masyarakat Kalimantan.

Edy Mulyadi pun harus ditahan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, sebagai antisipasi sang tersangka tidak melarikan diri.

Baca Juga: Satpam Resmi Pakai Seragam Warna Krem, Warganet: Kayak Vrindavan

Di sisi lain, usai Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, publik pun bertanya-tanya terkait kenapa Arteria Dahlan tak kunjung diproses.

Bahkan publik merasa kecewa terhadap Polri hingga muncul anggapan bahwa pihak kepolisian tidak bersikap adil dalam menjalankan tugasnya.

Kini usai didesak masyarakat, Polri pun akhirnya buka suara mengenai laporan yang menyeret nama Politisi PDIP tersebut.

Baca Juga: Edy Mulyadi Ditahan, Adhie Massardi: Gak Masalah, Kami Lawan KKN dengan Pemain Tersisa!

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini kasus Arteria Dahlan itu masih dalam proses penanganan.

Namun Dedi Prasetyo tak bisa menjelaskan sejauh mana perkembangan kasus Arteria Dahlan tersebut, dikarenakan yang menangani kasus itu adalah Polda Metro Jaya.

"Semuanya sedang berproses karena yang menangani dari Polda Metro Jaya,"kata Dedy Prasetyo kepada wartawan, Rabu 2 Februari 2022.

Baca Juga: Film Ku Kira Kau Rumah Debut Prilly Latuconsina Jadi Produser

Akan tetapi, Dedi Prasetyo berjanji bahwa Polri akan terus menyampaikan perkembangan terkait kasus yang menyeret Politisi PDIP tersebut.

"Semua sudah berproses nanti kita akan sampaikan update-nya ya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ungkapnya.

Sebelumnya, Arteria Dahlan sempat membuat geram publik lantaran meminta Kajati dipecat gara-gara berbicara menggunakan bahasa Sunda saat rapat.

Baca Juga: Jajal Kawasan Danau Toba dengan Motor dan Jaket Balap G20, Jokowi Curi Perhatian Netizen: Mirip Dilan Lho Pa!

Permintaan itu disampaikan Arteria Dahlan pada Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja bersama Kejaksaan Agung pada Senin, 17 Januari 2022.

"Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu," ujarnya.

Arteria Dahlan juga mengatakan bahwa seharusnya seorang Kajati itu menggunakan bahasa Indonesia.

Baca Juga: Adam Deni Ditangkap Polisi Jadi Tersangka Kasus UU ITE

"Kita ini Indonesia pak, jadi orang takut kalau ngomong pakai bahasa Sunda nanti orang takut ngomong apa dan sebagainya," tegasnya.

Pernyataan dan permintaan Arteria Dahlan yang tak masuk akal itu pun mengundang kemarahan publik.

Tak hanya itu, buntut ucapan Arteria Dahlan itu masyarakat Sunda pun resmi melaporkan politisi PDIP tersebut ke pihak kepolisian.
 
 
Dalam laporan itu, Arteria Dahlan disangkakan telah melakukan ujaran kebencian karena menyinggung Bahasa Sunda.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x