GALAMEDIA - Kasus ucapan kontroversial politisi PDIP yang sempat meminta Kajati berbahasa Sunda resmi dihentikan polisi.
Polisi menyebut ucapan Arteria Dahlan itu tak memenuhi unsur pidana, sehingga pihaknya tidak bisa melanjutkan kasus tersebut.
Selain itu, polisi juga menilai bahwa Arteria Dahlan mempunyai hak imunitas sebagai seorang anggota DPR.
Hal itu membuat Arteria Dahlan tak bisa dipidana ketika menyampaikan pendapatnya pada forum rapat resmi.
Keputusan polisi itu pun membuat riuh lagi masyarakat yang ramai-ramai memperbincangkan kasus Arteria Dahlan tersebut.
Di tengah keriuhan itu, eks Juru Bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mencoba mengungkap soal hak imunitas bagi seorang anggota DPR.
Baca Juga: Kick Off 20.45 WIB, Simak LINK NONTON LIVE STREAMING Persib Bandung vs Bhayangkara FC
Melalui akun Twitter miliknya, Febri Diansyah mengatakan bahwa hak imunitas anggota DPR itu dibuat agar anggota dewan berani bicara dan dilindungi hukum saat menjalankan tugas dan membela rakyat.
"Hak Imunitas anggota DPR itu dibuat agar anggota DPR berani bicara dan dilindungi hukum saat jalankan tugas & membela Rakyat yang diwakilinya," kata Febri, dikutip Galamedia, Minggu 6 Februari 2022.