Buntut Pengusiran Paksa Susi Air, Susi Pudjiastuti Bisa Kantongi Rp8,9 Miliar dari Bupati dan Sekda Malinau

- 8 Februari 2022, 08:57 WIB
Susi Pudjiastuti somasi Bupati dan Sekda Malinau.
Susi Pudjiastuti somasi Bupati dan Sekda Malinau. /Tangkapan Layar IG @susipudjiastuti/Yenny Hadiyanti

GALAMEDIA - Buntut pengusiran paksa maskapai Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara yang heboh beberapa waktu yang lalu, Susi Pudjiastuti berpeluang mendapatkan uang sebesar Rp8,9 miliar dari Bupati Malinau.

Hal tersebut tidak terlepas dari langkah hukum yang ditempuh oleh Susi Pudjiastuti atas tindakan pengeluaran paksa Susi Air dari Bandara tersebut.

Pihak Susi Pudjiastuti melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa beserta Sekda Malinau Ernes Silvanus untuk mengganti rugi sebesar Rp8.955.000.000.

Baca Juga: Medina Zein Klarifikasi Soal Foto Bersama Suami di Cafe saat Positif Covid-19, Ini Katanya

Susi bahkan menggandeng kantor hukum Visi Law Office yang digawangi oleh Febri Diansyah, Donal Fariz dan Rasamala Aritonang dalam melakukan upaya hukum tersebut.

"Langkah hukum diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa/ eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 lalu," kata Visi Law Office dalam keterangan resminya Senin, 7 Februari 2022 kemarin.

Pihak eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu memberikan waktu kepada kedua pihak yang disomasi untuk membayar ganti rugi selama tiga hari.

Tak hanya itu, pihak Susi juga meminta gara Bupati Malinau beserta Sekda meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation, perusahaan milik Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Kode Promo Gojek Terbaru Februari 2022, Diskonnya Gak Kira-kira!

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x