GALAMEDIA - Sopir truk kecelakaan di Balikpapan dikabarkan dijatuhi hukuman mati.
Informasi tersebut berawal dari unggahan akun Facebook Kuntoro Blukar yang memosting artikel dari situs realnews.my.id berjudul “Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1”.
Sebelumnya kecelakaan truk di Balikpapan pada Jumat, 21 Januari 2022 di Simpang Empat Muara Rapak, Balikpapan menyebabkan 26 orang luka ringan, 4 orang luka berat dan 4 meninggal dunia.
Baca Juga: Gerah Dituduh Kaya Hasil Menipu, Indra Kenz Laporkan Korban Investasi Bodong Binomo
Polisi sudah menetapkan sopir truk tersebut sebagai tersangka.
Lantas benarkah informasi bahwa sopir truk bernama Muhammad Ali (48) akan dihukum mati?
Dikutip Galamedia dari laman Turn Back Hoax, Selasa 8 Februari 2022, informasi dimaksud tidak benar. Faktanya, sang sopir mendapat ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Pintu Internasional Dibuka, Natalius Pigai: Pemerintah Tidak Tegas Untuk Menyelamatkan Rakyat
Dirlanas Polda Kaltim, Kombes Pol Sony Irwanto mengatakan sopir truk tronton melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” katanya.
Polisi juga akan menambah hukuman pada sopir yang melanggar melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan SIM dari golongan SIM-nya secara mandiri dari golongan A menjadi B2.
Baca Juga: Permudah Layanan, XL Axiata dan BCA Jalin Kerja Sama
Sebagaimana diketahui, pasal 263 KUHP tidak menyebutkan sama sekali mengenai hukuman mati. Hukuman terberat apabila melanggar pasal 263 KUHP adalah penjara selama-lamanya 6 tahun.
Dengan demikian klaim bahwa supir truk kecelakaan di Balikpapan dihukum mati adalah hoaks.***