Polisi Ungkap Motif Penusukan Guru di Bandung oleh Mantan Suaminya

- 8 Februari 2022, 14:16 WIB
Motif penusukan guru di Bandung oleh mantan suaminya.
Motif penusukan guru di Bandung oleh mantan suaminya. /Remy Suryadie./

Lebih lanjut Nanang mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya pisau yang digunakan pelaku. Pisau yang digunakan pelaku sendiri petugas masih mendalami didapatkan dari mana.

Akibat perbuatannya itu, lanjut Nanang, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Sebab berdasarkan pemeriksaan pelaku sudah mempersiapkan aksi penusukan.

"Kalau berdasarkan fakta yang ada dan saksi dugaan kuat direncanakan karena sebelumnya sudah ada musyawarah keluarga difasilitasi sekolah tiga hari sebelumnya namun yang bersangkutan kurang puas akhirnya pada Senin menunggu di pintu luar menunggu korban masuk ke sekolah," ungkapnya.

Baca Juga: Gaet NCT Dream Jadi Brand Ambassador, Somethinc Tawarkan Paket Khusus

Ia mengatakan pelaku menunggu korban di depan gerbang sekolah. Saat korban tiba, pelaku langsung mendatanginya dan terjadi percekcokan sehingga korban memilih masuk ke dalam sekolah.

Namun pelaku mengejar korban dan langsung memitingnya dari belakang kemudian menusuk menggunakan pisau yang telah dibawa di bagian samping badan. "Ancaman maksimal seumur hidup," ungkapnya.

Pelaku berinisial NN mengaku korban sudah setuju untuk rujuk namun ia mendapati kabar bahwa mantan istrinya tengah bersama seseorang di salah satu hotel. Ia pun menanyakan hal tersebut kepada korban namun tidak dijawab.

Baca Juga: Isyana Sarasvati Kenakan Gaun Merah Menerawang, Netizen: Cantik Banget Gak Ada Obat

"Udah mau (rujuk) justru dia ngajak tapi ternyata kemarin dari kakaknya bilang sama anak saya. Saya di hotel sama ibunya. Saya merasa gak di hotel," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x