GALAMEDIA - Konflik antara PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air dengan Pemkab Malinau berbuntut panjang.
Tebaru, pihak Susi Air resmi melayangkan somasi kepada Pemkab Malinau perihal pengusiran paksa pesawat dari Hanggar, Kalimantan Utara.
Susi Air menuntut Pemkab Malinau mengganti rugi sebesar Rp8,9 miliar serta permohonan maaf.
Mantan Anggota Ombudsman sekaligus Pengamat Penerbangan Alvin Lie angkat bicara soal somasi yang diberikan pihak Susi Air ke Pemkab Malinau.
Melalui cuitannya di Twitter, Alvin Lie menilai pengeluaran paksa pesawat Susi Air yang dilakukan Pemkab Malinau di Hanggar Bandara R.A. Bessing merupakan langkah gegabah.
Alvin Lie dibuat heran dengan sikap Pemkab Malinau yang tak melihat konsekuensi akibat kejadian itu.
"Waktu paksa keluarkan pesawat dari hanggar tidak mikir konsekuensinya? Tidak baca dulu UU & regulasi tentang Penerbangan?," cuitnya di Twitter @alvinlie21, dikutip Galamedia, Rabu 9 Februari 2022.
Menurut Alvin Lie, pengeluaran paksa yang dilakukan Pemkab Malinau pesawat Susi Air dari Hanggar hanya sebatas karena emosi semata.
"Cuma nurutin emosi & andalkan kekuasaan aja kan?," lanjut cuitnya.
Sementara itu menanggapi somasi yang dilayangkan pihak Susi Air, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan kuasa hukum Susi Air.
Ia berharap persoalan penyelesaian kontrak sewa hanggar oleh Susi Air tersebut tidak sampai naik ke proses hukum.
Baca Juga: Kode Promo Grab Terbaru Februari 2022, Ada Voucher Cashback untuk GrabBike, GrabFood hingga GrabCar!
“Kami tidak akan bicara tentang pengadilan,” pungkasnya.***