PPG 2022 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Tata Cara Daftar Berikut Ini!

- 10 Februari 2022, 08:25 WIB
Ilustrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ilustrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG). /Mohamed_hassan/Pixabay

GALAMEDIA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi membuka Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022.

Pengumuman resmi terkait pembukaan seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 ini tercantum dalam surat Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 4 Februari 2022.

Plt Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Temu Ismail dalam suratnya menyebut bahwa PPG Dalam Jabatan tahun 2022 akan dibuka mulai 10 - 23 Februari 2022.

Seperti sebelumnya, pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2022 dapat dilakukan melalui laman resmi yang disediakan Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Addie MS Dibuat Takjub dengan Aksi Pengamen di Bandung yang Viral Mainkan Biola

"Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing," tulis dalam surat tersebut.

Berikut sejumlah ketentuan berkaitan dengan pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:

1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022

2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x