PPG 2022 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Tata Cara Daftar Berikut Ini!

- 10 Februari 2022, 08:25 WIB
Ilustrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ilustrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG). /Mohamed_hassan/Pixabay

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Medina Zein Tak Ingin Beberkan Wanita Yang Diduga Selingkuhan Lukman Azhari: Gak Mau Kasih Panggung

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

2. Persyaratan administrasi

a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

Baca Juga: Medina Zein Tak Ingin Beberkan Wanita Yang Diduga Selingkuhan Lukman Azhari: Gak Mau Kasih Panggung

c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah