PPG 2022 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Tata Cara Daftar Berikut Ini!

- 10 Februari 2022, 08:25 WIB
Ilustrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ilustrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG). /Mohamed_hassan/Pixabay

Baca Juga: Lagi! Wasit Dikeroyok Pemain, Netizen: Tiket Liga 3 Harusnya Lebih Mahal, Masih Ada Pertunjukan Usai Laga

a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.

3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Baca Juga: Layangan Putus Tayang Perdana, Berikut Sinopsis Episode 2 dan Jadwal Acara RCTI Kamis 10 Februari 2022

5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II.

Selain beberapa ketentuan di atas, Kemendikbud Ristek juga telah menetapkan syarat dan tata cara pendaftaran.

Berikut syarat dan tata cara pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022:

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah