Waketum MUI Anwar Abbas Tegaskan Mengelilingi Ka'bah di Metaverse Tak Dianggap Bagian dari Ibadah Haji

- 10 Februari 2022, 09:34 WIB
Waketum MUI Anwar Abbas.
Waketum MUI Anwar Abbas. /Tangkap layar Youtube.com/Indonesia Lawyers Club/

Anwar Abbas kemudian memaparkan terkait kegiatan-kegiatan tertentu dalam melaksanakan ibadah haji yang tak mungkin dilakukan melalui virtual.

Seperti misalnya kegiatan di Padang Arafah, melempar jumrah di Mina, tawaf di Ka'bah, hingga sa'i antara Shafa dan Marwa.

Terlebih kegiatan ibadah haji tersebut harus dilakukan dengan bulan yang sudah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.

"Ini artinya kalau ada orang yang tidak bisa hadir di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan oleh syarat tersebut, maka yang bersangkutan secara syar'iyah tidak bisa diakui telah melaksanakan ibadah haji karena yang bersangkutan tidak bisa hadir ditempat dimaksud pada waktu yang telah ditentukan," ujarnya.

Baca Juga: Venna Melinda Beri Kado Ulang Tahun, Ferry Irawan: Thanks My Lovely Mena

"Belum lagi yang menyangkut mabit di Muzdalifah, melempar jumrah di Mina, tawaf di Ka'bah, serta sa'i antara Shafa dan Marwa. Itu semua harus dilakukan secara fisik di tempat dan waktu yang sudah ditentukan oleh syara," sambungnya membambahkan.

Kendati demikian, Anwar Abbas tetap mengapresiasi pembangunan Ka'bah virtual tersebut, sebab terdapat hal-hal positif yang didapat.

Menurutnya, dengan adanya Ka'bah di metaverse itu tentunya akan memotivasi umat Islam untuk pergi melaksanakan ibadah haji ke tanah suci di dunia nyata.

"Sia-sia kah perbuatan tersebut? Saya rasa tidak, karena hal demikian jelas akan menimbulkan kebaikan dan manfaat bagi yang bersangkutan karena dengan itu dia akan tahu banyak tentang hal-hal yang terkait dengan masalah haji," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x