Baca Juga: ASIX Token, Kripto Milik Anang Hermansyah Dilarang Diperdagangkan Secara Umum Karena Ini
Dia menegaskan bahwa pelanggaran HAM bukan soal jumlah semata.
"Ini tentunya mau seribu, mau satu, itu tetap pelanggaran HAM," tegasnya.
Pria yang berkiprah di LBH Jakarta ini juga menuntut Anies untuk memenuhi janjinya.
Pasalnya, pada Oktober 2021 yang lalu, Pemprov DKI Jakarta telah berjanji untuk merevisi Pergub tersebut.
"Tapi sejauh ini kami belum tahu tindak lanjut seperti apa, kami dari masyarakat sipil juga belum pernah dihubungi terkait hal itu," ucapnya.
Mengingat masa jabatan Anies yang akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang, perwakilan warga ini juga meminta agar Pergub kontroversial ini segera dicabut.***