ASIX Token, Kripto Milik Anang Hermansyah Dilarang Diperdagangkan Secara Umum Karena Ini

- 11 Februari 2022, 09:37 WIB
Anang Hermansyah.
Anang Hermansyah. /Instagram/ananghijau/

GALAMEDIA – ASIX merupakan token kripto milik Anang Hermansyah yang diluncurkan pada 27 Januari 2022 lalu dan terjual habis di private sell.

ASIX token sendiri merupakan NFT (non-fungible token) yang dibangun Anang Hermansyah dengan teknologi blockchain binance atau pancakeswap.

Setelah perilisannya ASIX token ini dilirik oleh para investor kripto karena harganya meningkat 25 kali lipat, namun kripto milik Anang ini dilarang diperdagangkan secara umum.

Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (bappebti) melalui akun Twitter saat membalas salah satu komentar.

Baca Juga: PEDIH! Azab Pelaku Zina di Akhirat Nanti, Nomor 3 Paling Mengerikan

“Dapat kami sampaikan bahwa ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi kripto di Indonesia,” tulis Bappebti di Twitter yang dikutip Jumat 11 Februari 2022.

Karena ASIX token ini belum masuk dalam daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan sesuai peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Mendengar hal tersebut Anang Hermansyah selaku pemilik aset kripto tersebut menjelaskan kenapa bisnisnya itu belum bisa diperdagangkan di exchanger kripto Indonesia.

“ASIX token bukan dilarang diperdagangkan, namun belum bisa diperdagangkan di exchanger kripto Indonesia karena sedang dalam proses daftar ke Bapebti,” tulis Anang di akun Instagram, Jumat 11 Februari 2022 tadi.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x