Biasanya WNA secara acak merekrut beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi karyawan perusahaan pinjol ilegal.
Baca Juga: UPDATE: Hari Ini Covid-19 Bertambah 40.489 Kasus, DKI dan Jabar Penyumbang Terbanyak
Dalam proses perekrutan, papar Helfi, karyawan-karyawan berstatus WNI tersebut dijanjikan gaji yang besar.
“Namun faktanya, warga negara Indonesia yang direkrut tersebut diberikan gaji yang tidak sesuai diperjanjikan," ujarnya.
Dalam praktiknya, pinjol ilegal ini memiliki perbedaan dalam beroperasi di wilayah Indonesia.
Baca Juga: 5 Negara Paling Dibenci Dunia, Nomor 4 Buat Kaget, Indonesia Salah Satunya?
Menurut Helfi, pelaku pinjol ilegal banyak menawarkan pinjaman kepada calon nasabah melalui SMS dan beberapa iklan secara masif.
"Iklan-iklan yang secara masif disebarkan secara acak kepada masyarakat. Mereka menawarkan pinjaman secara mudah tanpa tatap muka secara langsung,” pungkasnya.***