Aturan Baru! JHT Jamsostek Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun atau Meninggal Dunia

- 12 Februari 2022, 08:23 WIB
Peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Wander Luiz Dinilai Tampil Lebih Bagus di PSS Usai Cetak Gol ke Gawang Persib, Bobotoh Salahkan Robert Alberts

Sedangkan pada Pasal 5 juga diatur soal ketentuan tersebut yakni dapat dicairkan pada usia 56 tahun.

Adapun menurut Pasal 15, aturan ini mulai berlaku pada tiga bulan setelah beleid ini diundangkan.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," dalam Pasal 15.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah