Sedangkan pada Pasal 5 juga diatur soal ketentuan tersebut yakni dapat dicairkan pada usia 56 tahun.
Adapun menurut Pasal 15, aturan ini mulai berlaku pada tiga bulan setelah beleid ini diundangkan.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," dalam Pasal 15.***