Nyaris 100 Ribu Orang Protes Aturan Menaker Soal JHT Jamsostek Cair di Usia 56 Lewat Petisi Online

- 12 Februari 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi uang Jaminan Hari Tua (JHT).
Ilustrasi uang Jaminan Hari Tua (JHT). /Pixabay/blickpixel/Pixabay

Baca Juga: Sebut Jokowi Akan Ditinggalkan Kawan Politik Saat Lengser, Faisal Basri: Teman Sejati Bapak adalah Rakyat

Petisi itu menyoroti aturan soal dana JHT yang baru dapat dicairkan pada usia pekerja 56 tahun.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tulis dalam keterangan petisi tersebut.

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah