GALAMEDIA - Gelombang penolakan terus mengalir terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan tersebut mengatur soal regulasi pencairan uang Jaminan Hari Tua bagi peserta Jamsostek.
Dalam beleid yang diteken Menaker Ida Fauziah pada 4 Februari 2022 yang lalu itu diketahui bahwa manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika peserta Jamsostek mencapai usia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian ditulis dalam pasal 3 aturan tersebut dikutip Galamedia Sabtu, 12 Februari 2022.
Baca Juga: JHT Baru Cair Saat Usia 56 Tahun, Yan Harahap Beri Sindiran Keras: Sadis, Akibat Susah Ngutang?
Aturan tersebut akan mulai berlaku tiga bulan sejak beleidnya diundangkan atau ditandatangani.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Pasal 15 aturan tersebut.
Merespons aturan tersebut yang dinilai merugikan kaum pekerja, kini muncul petisi penolakan yang sudah ditandatangani oleh nyaris 100 ribu warga.
Tepatnya, pada Sabtu, 12 Februari 2022, sampai berita ini ditulis petisi yang dibuat pada laman Change.Org itu sudah diteken oleh 90.549 orang dan jumlahnya terus bertambah.