Akibat Pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK Bayar Klaim JHT Capai Rp16,47 Triliun

- 18 Juli 2020, 15:55 WIB
/

GALAMEDIA - BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) membayar klaim Jaminan Hari Tua (JHT) total Rp16,47 triliun untuk 1,33 juta kasus hingga 15 Juli 2020.

Siaran pers BPJAMSOSTEK yang diterima, Sabtu 18 Juli 2020, menyatakan pandemi Covid-19 memicu lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang secara tidak langsung berpengaruh pada meningkatnya klaim JHT.

Menghadapi kondisi serba terbatas karena harus menjaga jarak aman dalam bekerja, BPJAMSOSTEK merancang Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak Maret lalu.

Baca Juga: Tentara Israel Bubarkan Aksi Unjuk Rasa dengan Letuskan Senjata, Puluhan Warga Palestina Terluka

Layanan dengan menggunakan tiga mekanisme, yakni daring (online), luar jaringan (offline) dan kolektif mendapatkan respon positif dari para peserta.

Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80 persen.

Dengan Lapak Asik online peserta dapat mengajukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang. Peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video call.

Baca Juga: Genjot Daya Saing Produk IKM Kosmetik, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat CPKB

"Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x