Akibat Pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK Bayar Klaim JHT Capai Rp16,47 Triliun

- 18 Juli 2020, 15:55 WIB
/

Prosedurnya sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta. Pertama, peserta registrasi melalui aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia. Pindai (scan) semua dokumen yang disyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

Baca Juga: Wali Kota : Dana Jaring Pengaman Sosial di Pemkot Solo Tinggal untuk 2 Bulan

Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan terhubung dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (video call).

Lalu, siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.

Baca Juga: Rekaman CCTV Dekat TKP Yodi Prabowo Terhapus, Hasil Laboratorium Forensik Jadi Kunci Pengungkapan

Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

Terdapat lima wilayah yang memiliki jumlah klaim tertinggi yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, serta Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x