Akibat Pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK Bayar Klaim JHT Capai Rp16,47 Triliun

- 18 Juli 2020, 15:55 WIB
/

GALAMEDIA - BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) membayar klaim Jaminan Hari Tua (JHT) total Rp16,47 triliun untuk 1,33 juta kasus hingga 15 Juli 2020.

Siaran pers BPJAMSOSTEK yang diterima, Sabtu 18 Juli 2020, menyatakan pandemi Covid-19 memicu lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang secara tidak langsung berpengaruh pada meningkatnya klaim JHT.

Menghadapi kondisi serba terbatas karena harus menjaga jarak aman dalam bekerja, BPJAMSOSTEK merancang Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak Maret lalu.

Baca Juga: Tentara Israel Bubarkan Aksi Unjuk Rasa dengan Letuskan Senjata, Puluhan Warga Palestina Terluka

Layanan dengan menggunakan tiga mekanisme, yakni daring (online), luar jaringan (offline) dan kolektif mendapatkan respon positif dari para peserta.

Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80 persen.

Dengan Lapak Asik online peserta dapat mengajukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang. Peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video call.

Baca Juga: Genjot Daya Saing Produk IKM Kosmetik, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat CPKB

"Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja.

Prosedurnya sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta. Pertama, peserta registrasi melalui aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia. Pindai (scan) semua dokumen yang disyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

Baca Juga: Wali Kota : Dana Jaring Pengaman Sosial di Pemkot Solo Tinggal untuk 2 Bulan

Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan terhubung dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (video call).

Lalu, siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.

Baca Juga: Rekaman CCTV Dekat TKP Yodi Prabowo Terhapus, Hasil Laboratorium Forensik Jadi Kunci Pengungkapan

Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

Terdapat lima wilayah yang memiliki jumlah klaim tertinggi yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, serta Jawa Timur.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x