Pemerintah Terapkan Kebijakan Kartu Nikah dengan 4 Kolom Foto Istri untuk Satu Suami? Kemenag Beri Klarifikasi

- 14 Februari 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi kartu nikah
Ilustrasi kartu nikah /Kementerian Agama

GALAMEDIA - Belum lama ini heboh di media sosial, kartu nikah dengan empat kolom foto istri untuk satu suami.

Menurut klaim para pengunggah gambar kartu nikah dimaksud, kartu versi digital ini merupakan kebijakan langsung pemerintah.

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) disebut-sebut sebagai lembaga pemerintah yang menetapkan kebijakan kartu nikah dengan empat kolom foto istri untuk satu suami.

Baca Juga: Tak Diberi Uang dan Rokok, Anak Jalanan Keroyok Santri Pesantren Al-Futuhat Garut

Seperti yang dilihat Galamedia dari postingan media sosial, kartu nikah tersebut hanya mencantumkan foto suami pada tampilan depan dengan tulisan Kementerian Agama.

Sementara pada tampilan belakang kartu nikah tersebut, terdapat empat kolom untuk foto istri.

Ketika isu ini beredar di media sosial, Kemenag RI langsung memberikan klarifikasi.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin memastikan kartu nikah yang beredar di media sosial ini bukan format resmi yang diterbitkan pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Berkunjung ke Desa Wadas, Pengamat: Skenario Politik Murahan dari Gubernur Jateng

Kamaruddin dengan tegas menyatakan kartu nikah yang viral di media sosial itu merupakan hoaks dengan maksud menjatuhkan integritas Kemenag RI.

“Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” jelasnya seperti dikutip Galamedia dari laman resmi Kemenag RI pada Senin, 14 Februari 2022.

Kamaruddin mengungkapkan mulai Agustus 2021 Kemenag RI memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.

Pasangan pengantin yang menikah di bulan Agustus 2021 dan seterusnya akan mendapatkan kartu nikah digital.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Sebut Wayang Haram, Dedi Mulyadi Tegaskan Wayang Penuh Filosofi dan Pelajaran Hidup

Bagian atas kartu nikah digital ini tertulis lengkap nama Kemenag RI yang diapit gambar Garuda dan logo Kementerian Agama.

Sementara pada bagian bawah, ada keterangan Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah pengantin, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

Data lengkap pasangan pengantin bisa dibaca melalui scan barcode yang tertera pada kartu nikah digital tersebut.

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” beber Kamaruddin.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Senin 14 Februari 2022, Ada Barbie Fairytopia Magic of The Rainbow

Ditambahkan Kamaruddin, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua KUA yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Saat ini sudah tercatat ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Cara mendapatkan kartu nikah digital resmi dari Kemenag RI terbilang cukup mudah.

Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Baca Juga: Piala Gibran 2022: Taklukkan DKI Jakarta, Jawa Barat Tatap Semifinal

Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau link.

Dengan demikian, kartu nikah dengan empat kolom foto istri untuk satu suami yang viral di media sosial merupakan hoaks belaka.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x