PDIP Bagi-bagi 10 Ton Minyak Goreng Hingga Gula Pasir, Ali Syarief: Mengapa Tidak Diinfokan ke Pedagang?

- 17 Februari 2022, 14:48 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /YouTube Ali Syarief-Cross Culture Institute-Hipp/
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /YouTube Ali Syarief-Cross Culture Institute-Hipp/ /

GALAMEDIA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum lama ini membagi-bagikan 10 ton minyak goreng dan 10 ton gula pasir.

Seperti diketahui, saat ini masyarakat tengah kesulitan minyak goreng. Aksi PDIP membagikan bantuan  tersebut lantas menuai sorotan dari berbagi pihak.

Kabarnya, PDIP memberikan bantuan 10 ton minyak goreng dan 10 ton gula pasir secara serentak di 21 kecamatan di Kota Medan.

Baca Juga: Ditantang Warganet Diskusi Wayang dengan Khalid Basamalah, Ini Tanggapan Mahmud MD

Aksi bag-bagi itu ditanggapi akademisi Cross Culture, Ali Syarief melalui akun Twitter  @alisyarief.

"PDIP telah membagi-bagikan Minyak Goreng,” cuitnya yang dilansir Galamedia dpada Kamis, 17 Febuari 2022.

"Mengapa tidak diinfo kepada para penyalur/pedagang ya?” lanjutnya.

Alasannya karena akan lebih bermanfaat ketimbang hanya membagi-bagikannya di satu daerah tertentu.

“Ini jauh lebih bermanfaat dp hanya membagi-bagi untuk satu daerah tertentu saja,” jelasnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Rilis Lagu Mars dan Hymne KPK Ciptaan Istri Sendiri, Gus Umar Sebut Lucu

Seperti diketahui, minyak goreng tengah langka dan harganya pun melesat.

Pemerintah pun berupaya menurunkan harga minyak goreng di pasaran. Namun meski sudah menurunkan harga, kelangkaan tetap terjadi.

Sebelumya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)  untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 Februari 2022: Nino Marah Besar Tahu Al Tak Becus Jaga Reyna

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor," ucap Mendag Muhammad Lutfi.

"Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” sambungnya.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Sebut Faisal Basri Hanya Seorang Provokator: Ngakunya Pengamat, Faktanya…

Kemudian minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. Kebijakan HET ini  mulai berlaku pada 1 Februari 2022.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x