Selain menangkap dua tersangka, polisi menyita barang bukti dua unit motor matic hasil begal dan satu bilah golok yang dipakai tersangka untuk beraksi.
Kapolresta mengatakan, salah seorang tersangka inisial AA merupakan residivis dengan kasus serupa pada 2015 lalu.
"Kasus yang dilakukan AA pada 2015 modusnya sama, namun saat itu dia sampai membacok tangan korbannya hingga nyaris terputus," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman penjara 12 tahun.***