Pemerintah Akan Menaikan Tarif PPN Jadi 11 Persen, Kemenkeu: Tidak Perlu Khawatir

- 23 Februari 2022, 21:43 WIB
Ilustrasi - PPN yang akan naik nenjadi 11 persen dan berlaku mulai April 2022.
Ilustrasi - PPN yang akan naik nenjadi 11 persen dan berlaku mulai April 2022. /pixabay.com

GALAMEDIA - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pada tahun ini akan dinaikkan menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen.

Kenaikan tarif PPN ini telah ditegaskan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tarif kenaikan PPN 11 persen tersebut akan mulai berlaku pada bulan April tahun 2022.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Obligor PKPS Bank Umum Nasional Senilai Rp630 Miliar

Diketahui bahwa kenaikan PPN 11 persen tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen tersebut diakui oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, yakni Febrio Kacaribu.

"Tarif PPN akan naik dari 10 persen jadi 11 persen," ungkap Febrio.

Baca Juga: Lirik Lagu Garis Waktu Fiersa Besari, Soundtrack Film Anya Geraldine dan Reza Rahadian

Febrio memberikan kepastian bahwa kenaikan tarif PPN telah diantisipasi oleh pemerintah.

Selain itu Febrio memberikan tanggapan bahwa inflasi tidak akan meningkat, hanya karena pajak tersebut.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x