Satgas BLBI Sita Aset Obligor PKPS Bank Umum Nasional Senilai Rp630 Miliar

- 23 Februari 2022, 21:25 WIB
Satgas BLBI menyita aset tanah seluas 31.530 meter milik Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional//setkab.go.id
Satgas BLBI menyita aset tanah seluas 31.530 meter milik Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional//setkab.go.id /

GALAMEDIA -Aset tanah seluas 31.530 meter milik Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Aset yang disita berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Wonokromo, Surabaya. Aset tersebut merupakan barang jaminan dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.

Estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 meter persegi tersebut adalah sebesar Rp630 miliar. Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.

Baca Juga: Lirik Lagu Garis Waktu Fiersa Besari, Soundtrack Film Anya Geraldine dan Reza Rahadian

“Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Rabu  23 Februari 2022.

Penyitaan tersebut dilakukan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya, dengan dukungan pengamanan dari tim Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya.

Selanjutnya, atas aset obligor Kaharudin Ongko yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Baca Juga: Indra Kenz Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Binomo Kamis 24 Februari 2022, Langsung Jadi Tersangka?

“Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini,” kata Rionald dikutip dari laman setkab.go.id 

Namun demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 meter persegi tersebut adalah sebesar Rp630 miliar. Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x