Terkait Terbitnya Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Komentar MUI Kota Cimahi

- 23 Februari 2022, 20:24 WIB
ILUSTRAS toa di masjid.
ILUSTRAS toa di masjid. /Pixabay/
GALAMEDIA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi menilai positif terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
 
Pasalnya surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu bisa menjadi upaya menjaga kerukunan, keharmonisan, dan ketentraman antarwarga masyarakat, terlebih di Cimahi yang penduduknya heterogen. 
 
"Esensinya kan bagaimana menghargai satu sama lain di antara umat beragama, agar ibadah yang dilakukan tidak mengganggu orang yang tidak seagama," tutur Sekretaris 
Umum MUI Kota Cimahi, Yayan 
Rohyana, Rabu  23 Februari 2022.
 
 
Dirinya menilai, surat edaran itu bukan aturan baru karena sebelumnya sudah ada yang hampir mirip mengatur soal tersebut.
 
Hanya dengan visi Kementerian Agama sekarang, seperti moderasi beragama, peningkatan toleraansi, dan lain-lain, pengaturan pengeras suara di masjid juga dalam rangka mewujudkan hal tersebut. 
 
Sebab bisa jadi ada yang merasa kurang berkenan dengan suara yang tidak beraturan di masjid. Apalagi warga Cimahi heterogen dan aktivitas jam kerjanya juga tidak sama, harus bisa dimengerti ketika ada yang sedang istirahat lalu merasa terganggu. 
 
 
Meskipun diakuinya, tidak semua masjid memanfaatkan waktu untuk tarhim 5-10 menit sebelum azan, karena biasanya langsung azan. Justru adanya surat edaran bisa jadi inspirasi bagi masjid-masjid yang belum melakukan itu untuk memanfaatkannya mengingatkan jamaah bahwa waktu azan sudah dekat. 
 
"Ini kan hanya pengaturan saja, tidak menghilangkan sama sekali, dengan harapan tercipta harmonisasi sosial. Sebab ada juga warga yang pernah menyampaikan merasa terganggu dengan suara di masjid yang tidak beraturan," tuturnya. 
 
Oleh karena itu, dirinya meminta semua pihak untuk tabayun agar tidak salah paham dan salah arti. Serta mengkaji secara mendetail surat edaran tersebut dan jangan hanya sebatas katanya. "Surat edaran Menag ini sudah dibahas secara internal di MUI Cimahi, kesimpulannya sudah ada dan akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya. 
 
 
Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, begitu SE tersebut diterima pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masjid-masjid di Kota Cimahi. "Ya nanti kalau sudah turun dari Kementrian Agama, biasanya ditembuskan ke Kemenag Kota Cimahi nanti kita bantu sosialisasikan," ujarnya.
 
Pada dasarnya, kata Ngatiyana, Pemkot Cimahi mendukung pengaturan tersebut.
 
"Kita sebagai pemerintah daerah support, dan akan bantu sosialisasi. Pengaturan ini tentunya dimaksudkan agar lebih seragam dan teratur, bagian dari toleransi beragama agar masing-masing umat beragama bisa hidup berdampingan," katanya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x