Ramai-ramai Kritik Menag Yaqut Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

- 24 Februari 2022, 08:40 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut Cholil Qoumas. /kemenag.go.id /

GALAMEDIA - Ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pengeras suara masjid yang dibandingkan dengan gonggongan anjing berbuntut panjang.

Menyusul pernyataan Menag Yaqut tersebut, publik di Twitter ramai-ramai menyuarakan tagar #TangkapYaqut.

Kritik terhadap Menag Yaqut juga muncul dari beberapa kalangan termasuk ulama.

Baca Juga: Digendong Azriel Hermansyah, Rambut Tebal nan Indah Baby A Bikin Warganet Auto Jatuh Hati

Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis misalnya yang ikut merespons ucapan Menag Yaqut.

"Ya Allah… ya Allah .. ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yg suci dan baik dg suara hewan najis mughallazhah. krn itu bukan soal kinerja tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik," kata Cholil Nafis di Twitter lewat akun @cholilnafis dikutip Galamedia Kamis, 24 Februari 2022.

"Mudah2-an Allah mengampuni dan melindungi kita semua," sambungnya.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Menag Yaqut Menteri Tak Becus Usai Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggoan Anjing

Kritik juga datang dari Roy Suryo yang bahkan berencana melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya hari ini.

"Hari ini KRMT ROY SURYO bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YQC (Yaqut Cholil Qoumas, red) yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing hari ini di Polda Metro Jaya," demikian dalam keterangan yang dilihat Galamedia.

Dalam polemik tersebut Menag Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Wika Salim Ungkap Fakta Mengejutkan Tentang Hidupnya Hingga Menangis di Depan Dedy Corbuzier

Pihak Roy Suryo juga menduga Menag Yaqut  melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama.

"InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metro Jaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2. AMBYAR!" katanya lewat akun @KRMTRoySuryo.

Anggota DPR Fadli Zon juga mengungkapkan kritik senada.

"Pejabat ini cari2 masalah yg menimbulkan kegaduhan. Sementara urus yg besar spt haji n umrah tak becus," kata Fadli Zon lewat akun Twitter @fadlizon.

Baca Juga: Adam Deni 'Ngemis' Minta Dibebaskan, Ahmad Saharoni: Lanjutkan Proses Hukum

"Diksi n metafornya tak terkontrol, apalagi seolah membandingkan adzan atau pengajian dg suara gonggongan anjing. Astagfirullah," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Menag Yaqut kembali angkat bicara soal aturan pengeras masjid.

Dia menegaskan sama sekali tak melarang penggunaan toa masjid namun volumenya harus diatur.

Baca Juga: Respon Soal Suara Toa Masjid Dibandingkan Gonggongan Anjing, Ketua MUI: Ya Allah... ya Allah ...ya Allah

"Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar Islam," kata Menag Yaqut di Riau, Rabu, 23 Februari 2022 kemarin.

"Tapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal," ucapnya.

Dalam pernyataan yang sama, dia mengibaratkan  suara yang timbul akibat penggunaan toa masjid itu seperti suara gonggongan anjing.

Baca Juga: Serial Fairly Odd Parents Live Action Tayang Maret 2022, Tampilkan Timmy Dewasa

"Sederhananya lagi, kalau kita hidup dalam kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak?" ujarnya.

"Artinya apa? Suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan," tegas Menag.

Video berisi pernyataan Menag itu pun kini beredar di media sosial dan menuai kritik.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x