Bakal Seret Menag Yaqut ke Polisi, Roy Suryo Justru Terancam Bernasib Seperti Buni Yani

- 24 Februari 2022, 09:35 WIB
Pakar telematika, Roy Suryo.
Pakar telematika, Roy Suryo. /Instagram /@krmtroysuryo2/

"Ini bisa kena kasus sprt Buni Yani Pasal 28 ayat (2) & Pasal 32 ayat (1) UU ITE memotong seenaknya pernyataan orang, di bagian2 tertentu unt memancing isu SARA," cuitnya dikutip Galamedia dari akun @GunRomli.

Baca Juga: Menag Yaqut Dikecam Bandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing, Haris Pertama: Menteri Hobinya Bikin Gaduh

Dia melanjutkan bahwa video pernyataan Gus Yaqut sesungguhnya berdurasi 2 menit 58 detik dan tidak hanya membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

"Saya punya pernyataan Gus Yaqut 2 menit 58 detik, dia kasi contoh tidak hanya soal gonggongan anjing tp juga suara2 mesin truk, toa di rumah2 ibadah agama lain, dipotong oleh Roy Suryo cuma 30 detik, agar hilang pesan utamanya. Bikin caption tendensius," jelasnya.

Menurut Gun Romli, Menag Yaqut sejatinya hendak menyampaikan soal suara-suara yang berpotensi mengganggu jika tidak diatur.

"Poin yg mau disampaikan Gus Yaqut: suara2 menganggu yg tdk diatur, contoh2: suara toa dr masjid & musola yg tdk diatur, toa dr rumah2 ibadah agama lain, gonggongan anjing, mesin2 truk. Poin itu diplintir dgn penuh kebencian: Gus Yaqut menyamakan azan dgn gonggoan anjing," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x