Indra Kenz Tersangka dan Terancam 20 Tahun Bui, Ernest Prakasa Bilang Begini

- 25 Februari 2022, 08:14 WIB
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka. /PMJ News/ Yeni/

GALAMEDIA - Indra Kesuma alias Indra Kenz kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo.

Usai Bareskrim Polri menetapkan tersangka pada Indra Kenz, crazy rich Medan itu terancam hingga 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Inggris Hentikan Pembatasan Terkait Covid-19, Termasuk Aturan Isolasi Mandiri

Disebutkan bahwa Indra Kenz dikenai Pasal berlapis dalam kasus yang diduga merugikan korban hingga miliaran rupiah itu.

Ramadhan juga mengatakan bahwa Indra Kenz telah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

Terkait penetapan tersangka dan ancaman 20 tahun bui yang menjerat Indra Kenz, artis Ernest Prakasa ikut berkomentar.

Ernest berharap bahwa kasus yang menimpa Indra Kenz bahkan kasus serupa yang berkaitan dengan binary option lainnya dapat menjadi pelajaran.

Baca Juga: Rusia Serang Ukraina, Biden Tegaskan AS Bakal 'Bom' dengan Sanksi Berat!

"Semoga jadi pelajaran bagi kita dalam memandang etalase media sosial yang penuh gemerlap," kata Ernest di Twitter @ernestprakasa dikutip Galamedia Jumat, 25 Februari 2022.

Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan selama tujuh jam kepada Indra Kenz.

Usai penetapan tersangka tersebut, polisi akan segera melakukan penangkapan dan penahanan.

"Setelahnya penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah