Denda Rp 2,2 Juta Menanti Bagi Penyebar Foto dan Video Jenazah Tangmo Nida

- 7 Maret 2022, 09:49 WIB
Denda Rp 2,2 Juta bagi penyebar foto dan video jenazah Tangmo Nida./Instagram/@melonp_official
Denda Rp 2,2 Juta bagi penyebar foto dan video jenazah Tangmo Nida./Instagram/@melonp_official /

Baca Juga: Rincian Harga Emas di Pegadaian 7 Maret 2022: Antam dan UBS Stabil Mahal Dampak Perang Rusia

"Penyebaran gambar, video, atau media lain dianggap tidak melindungi hak-hak almarhum. Semakin memperparah kehilangan, kesedihan, luka mental (keluarga yang ditinggalkan)," imbuhnya

Selain itu kepada pihak yang menyebarkan, Yingyout juga meminta untuk yang menyebarkan mempertimbangkan terlebih dahulu.

Lantaran dalam foto dan video tersebut kondisi dari jenazah Tangmo Nida menjadi sorotan warganet yang dipenuhi luka sayatan.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x