Denda Rp 2,2 Juta Menanti Bagi Penyebar Foto dan Video Jenazah Tangmo Nida

- 7 Maret 2022, 09:49 WIB
Denda Rp 2,2 Juta bagi penyebar foto dan video jenazah Tangmo Nida./Instagram/@melonp_official
Denda Rp 2,2 Juta bagi penyebar foto dan video jenazah Tangmo Nida./Instagram/@melonp_official /

GALAMEDIA - Baru-baru ini tersebar di media sosial foto dan video jenazah dari artis cantik Thailand Tangmo Nida.

Akibat tersebarnya foto dan video dari Tangmo, kepolisian Thailand akhirnya beri peringatan keras kepada siapapun yang menyebarkan foto dan video jenazah Tangmo Nida yang meninggal tenggelam disungai Chao Praya.

Seperti diketahui, Nida Patcharaveraapong atau yang lebih dikenal dengan Tangmo Nida ditemukan meninggal pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Setelah dilaporkan menghilang oleh teman-temanya, kemudian pihak kepolisian dan keluarga melakukan pencarian selama 38 jam untuk menemukan jenazah Tangmo yang mengambang disungai.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Maret 2022: Al dan Askara Sudah Sehat, Nasib Andin Mengenaskan

Dilansir dari Thairat.co.th, 6 Maret 2022, tindakan tersebut merupakan tindakan pidana pelanggaran KUHP pasal 366/4 dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda sebanyak 5.000 bath atau setara dengan Rp2,2 juta.

Ancaman tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Thailand, hal itu disampaikan juru bicara kepolisian kerajaan Thailand, Mayor Jendral Pol Yingyout Thepchamnong.

"Ini saat di mana keluarga tercinta, kerabat harus kehilangan, sudah cukup penyesalan yang mereka alami," kata Yingyot.

Yingyot mengatakan, jika penyebaran foto dan video tersebut akan semakin memperparah kesedihan pihak keluarga.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x