Jomblo Berhak Bahagia! Kemendagri Beri Izin Warga Status Lajang Miliki Kartu Keluarga Sendiri

- 7 Maret 2022, 17:16 WIB
Instagram @zudanarifofficial
Instagram @zudanarifofficial /

Baca Juga: Vanessa Khong Akan Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Investasi yang Menjerat Kekasihnya, Indra Kenz

Apalagi jika memang saat itu ita memang tinggal sendiri atau tinggal di rumah seorang diri, maka hal tersebut diperbolehkan.

"Faktanya banyak, ada orangtua kita hanya sendirian karena suami atau istrinya sudah meninggal dunia dan tidak ada anak cucu yang tinggal bersama," kata Zudan.

Dirinya pun menyampaikan jika memang saat ini sudah banyak anak muda yang memisahkan diri dari KK. Syaratnya hanya satu, sudah dewasa.

"Banyak anak-anak muda juga yang KKnya hanya satu orang dirinya sendiri tinggal di rumah seorang diri. Dengan syarat sudah dewasa," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah