Dalam kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.***