Dalam perbincangannya dengan Deddy Corbuzier, Luhut menilai bahwa sah-sah saja jika Pemilu 2024 ditunda.
Dengan catatan, dikatakan Luhut, penundaan Pemilu 2024 sah-sah saja dilakukan jika DPR dan MPR mau memprosesnya.
Lebih jauh, dirinya menegaskan bahwa pemilu bisa ditunda sehari, setahun, bahkan tiga tahun jika memang sesuai dengan prosedur dan ada perubahan konstitusi.
"Kalau tiba-tiba nanti ada yang bilang kita rakyat minta begini-begini, DPR proses, parpol berproses, segala macam, sampai di MPR karena keadaan situasi seperti yang tadi Deddy bilang, kita tunda sehari, setahun, atau dua tahun, tiga tahun, itu kan sah-sah saja," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.***