Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Jakarta Utara Terbongkar

- 24 Maret 2022, 22:27 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /pixabay

 
GALAMEDIA - Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi daring yang melibatkan lima anak di bawah umur di salah satu indekos kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Modus operandi korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu melalui media sosial Facebook dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit handphone apabila ikut bergabung," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dalam keterangannya, Kamis, 24 Maret 2022.

Pujiyarto menjelaskan praktik prostitusi tersebut terbongkar ketika salah satu orang tua korban curiga dengan aktivitas anaknya dan menanyakan perihal tersebut kepada korban.

Kemudian kepada orang tuanya korban mengakui sudah terlibat dalam praktik prostitusi daring pada Maret 2022.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Bandung Jumat 25 Maret 2022, Catat Waktunya

Keluarga korban lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2022 yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan indekos tersebut pada hari yang sama.

"Petugas Unit 4 Subdit Renakta melakukan pengungkapan ke kos-kosan dan mengamankan dua orang joki IM (24) dan FO (22), serta lima anak di bawah umur dan tiga wanita dewasa BO di kos-kosan tersebut," ujarnya.

Pemeriksaan lebih lanjut kepada kedua joki atau muncikari tersebut terkuak bahwa korban diwajibkan melayani lelaki hidung belang minimal lima kali dalam satu hari.

Baca Juga: Goreng Polandia Bakal Diserang Rusia, Presiden Ukraina Merengek-rengek Minta Bantuan Militer NATO

Pihak kepolisian selanjutnya menitipkan kedelapan korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x