3 Pelaku Prostitusi Online Melalui MiChat di Bali Diciduk, Polisi: Diamankan Saat Telah Selesai Berhubungan

- 8 Februari 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Pixabay/

GALAMEDIA - Tiga pelaku prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat telah diringkus oleh pihak kepolisian.

Kasus prostitusi online tersebut dibongkar oleh anggota Polresta Denpasar dan dibantu oleh Polda Bali.

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi pada Selasa, 8 Februari 2022, pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku, dengan satu mucikari dan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menawarkan diri melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Akhirnya Dihukum Mati? Cek Faktanya

"Kami berhasil mengamankan tiga orang dengan status masing-masing, satu mucikari, dua PSK yang menawarkan dirinya melalui aplikasi MiChat," ujarnya.

Pelaku prostitusi online tersebut di antaranya ada seorang pria sebagai mucikari prostitusi online berinisial DPB (22), sementara itu DAZ (25) dan LL (32) sebagai PSK.

Diketahui bahwa pelaku prostitusi online tersebut diciduk di Hotel Lavarta, Jalan Pidada, Ubung Denpasar Utara, Bali.

Kejadian tertangkapnya pelaku prostitusi online tersebut berawal dari diamankannya DAZ dan juga LL.

DAZ dan LL diamankan sekitar pukul 18.00 WITA, saat sedang melakukan pekerjaannya yakni prostitusi online melalui MiChat.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x