Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Akhirnya Dihukum Mati? Cek Faktanya

- 8 Februari 2022, 19:18 WIB
Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Dihukum Mati? Cek Faktanya.
Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Dihukum Mati? Cek Faktanya. /CCTV dan media sosial/

GALAMEDIA - Kecelakaan maut telah terjadi di wilayah Simpang Muara Rapak, Balikpapan pada 21 Januari 2022.

Berdasarkan analisa dari Kepolisian, diduga kecelakaan tersebut disebabkan oleh rem mobil yang blong dan juga kondisi jalan yang menurun.

Pihak Kepolisian saat ini telah mengamankan sang Sopir bernama Muhammad Ali (48).

Sang Sopir ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut.

Baca Juga: PPKM Level 3 Kota Bandung, Jam Operasional dan Pengunjung Kafe, Restoran dan Hotel Kembali Dipangkas

Baca Juga: Sosok Asep Maskar Mantan Suami Dorce Gamalama, Ternyata Sekarang Nasibnya Seperti Ini

Belakangan muncul kabar jika sang sopir dihukum mati akibat peristiwa tersebut.

Sebuah akun Facebook bernama Kuntoro Blukar memposting sebuah artikel dari situs realnews.my.id yang berjudul "Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1".

Benarkah?
Menurut penelusuran, sopir truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ bernama Muhammad Ali memang sudah menjadi tersangka kecelakaan maut di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: turnbackhoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x