Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Akhirnya Dihukum Mati? Cek Faktanya

- 8 Februari 2022, 19:18 WIB
Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Dihukum Mati? Cek Faktanya.
Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Dihukum Mati? Cek Faktanya. /CCTV dan media sosial/

Melansir yuridis.id, pasal 263 KUHP tidak menyebutkan sama sekali mengenai hukuman mati. Hukuman terberat apabila melanggar pasal 263 KUHP adalah penjara selama-lamanya 6 tahun.

Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan, klaim bahwa sopir truk kecelakaan di Balikpapan dihukum mati adalah tidak benar dan termasuk kategori konten yang menyesatkan.***

Sumber: TurnBackHoax

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: turnbackhoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah