Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Akhirnya Dihukum Mati? Cek Faktanya

- 8 Februari 2022, 19:18 WIB
Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Dihukum Mati? Cek Faktanya.
Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Dihukum Mati? Cek Faktanya. /CCTV dan media sosial/

GALAMEDIA - Kecelakaan maut telah terjadi di wilayah Simpang Muara Rapak, Balikpapan pada 21 Januari 2022.

Berdasarkan analisa dari Kepolisian, diduga kecelakaan tersebut disebabkan oleh rem mobil yang blong dan juga kondisi jalan yang menurun.

Pihak Kepolisian saat ini telah mengamankan sang Sopir bernama Muhammad Ali (48).

Sang Sopir ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut.

Baca Juga: PPKM Level 3 Kota Bandung, Jam Operasional dan Pengunjung Kafe, Restoran dan Hotel Kembali Dipangkas

Baca Juga: Sosok Asep Maskar Mantan Suami Dorce Gamalama, Ternyata Sekarang Nasibnya Seperti Ini

Belakangan muncul kabar jika sang sopir dihukum mati akibat peristiwa tersebut.

Sebuah akun Facebook bernama Kuntoro Blukar memposting sebuah artikel dari situs realnews.my.id yang berjudul "Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1".

Benarkah?
Menurut penelusuran, sopir truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ bernama Muhammad Ali memang sudah menjadi tersangka kecelakaan maut di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Peristiwa maut tersebut mengakibatkan 26 orang luka ringan, 4 orang luka berat dan 4 meninggal dunia.

Baca Juga: Rilis Lagu Baru, Marion Jola Gandeng Fadly Faisal Sebagai Modelnya, Warganet Girang: Demi Apa Fadly?

Pihak kepolisian sudah menyatakan jika sopir tersebut tidak dihukum mati melainkan mendapatkan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol. Sony Irwanto mengatakan pengemudi truk tronton tersebut melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu pengemudi truk tronton juga melanggar Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ucap Kombes Sony di Balikpapan, Senin 24 Januari 2022.

Muhammad Ali ternyata diketahui juga melakukan pemalsuan SIM dari golongan SIM-nya secara mandiri dari golongan A menjadi B2.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Serius Akan Pindahkan Makam, Haji Faisal: Kami Akan Bertahan

Atas pelanggaran ini polisi akan menambah hukuman kepada Muhammad Ali karena telah melanggar Pasal 263 KUHP.

"Ini akan menambah ancaman hukuman bagi tersangka dengan inisial MA itu," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Melansir yuridis.id, pasal 263 KUHP tidak menyebutkan sama sekali mengenai hukuman mati. Hukuman terberat apabila melanggar pasal 263 KUHP adalah penjara selama-lamanya 6 tahun.

Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan, klaim bahwa sopir truk kecelakaan di Balikpapan dihukum mati adalah tidak benar dan termasuk kategori konten yang menyesatkan.***

Sumber: TurnBackHoax

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: turnbackhoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah