Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Akhirnya Dihukum Mati? Cek Faktanya

- 8 Februari 2022, 19:18 WIB
Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Dihukum Mati? Cek Faktanya.
Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Dihukum Mati? Cek Faktanya. /CCTV dan media sosial/

Peristiwa maut tersebut mengakibatkan 26 orang luka ringan, 4 orang luka berat dan 4 meninggal dunia.

Baca Juga: Rilis Lagu Baru, Marion Jola Gandeng Fadly Faisal Sebagai Modelnya, Warganet Girang: Demi Apa Fadly?

Pihak kepolisian sudah menyatakan jika sopir tersebut tidak dihukum mati melainkan mendapatkan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol. Sony Irwanto mengatakan pengemudi truk tronton tersebut melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu pengemudi truk tronton juga melanggar Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ucap Kombes Sony di Balikpapan, Senin 24 Januari 2022.

Muhammad Ali ternyata diketahui juga melakukan pemalsuan SIM dari golongan SIM-nya secara mandiri dari golongan A menjadi B2.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Serius Akan Pindahkan Makam, Haji Faisal: Kami Akan Bertahan

Atas pelanggaran ini polisi akan menambah hukuman kepada Muhammad Ali karena telah melanggar Pasal 263 KUHP.

"Ini akan menambah ancaman hukuman bagi tersangka dengan inisial MA itu," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: turnbackhoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah