GALAMEDIA - Wakil Ketua MUI Pusat, Dr. KH. Marsyudi Syuhud mengatakan perbedaan penetapan awal Ramadhan lumrah terjadi dan perlu disikapi dengan saling menghormati argumentasi yang ada.
Selama ini, dikatakan Kiai Marsyudi, Kemenag mewadahi perbedaan-perbedaan yang ada dengan mengadakan sidang itsbat penentuan Ramadhan.
Ia menjelaskan kesepakatan dari 4 mazhab bahwa penentuan bulan Ramadhan hanya bisa ditempuh dengan metode rukyah atau observasi.
Baca Juga: Selain Ziarah Kubur, Berikut Ini 5 Amalan Menjelang Bulan Ramadhan yang Dianjurkan Bagi Umat Muslim
Metode rukyah dilakukan dengan cara istikmal (menyempurnakan) bulan Syaban menjadi 30 hari.
Pendapat tersebut didasari dengan salah satu dalil Alquran pada kutipan surah al-Baqarah ayat 185, yaitu:
… فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ ..
“…Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah…"
Baca Juga: Pemkot Cimahi Pastikan Stok Kepokmas Selama Ramadhan Aman
Di samping itu, Kiai Marsyudi Syuhud juga menyampaikan terdapat pendapat kedua yaitu menurut Ibnu Subki dan Ibnu Furaij dikatakan bahwa awal Ramadhan bisa ditentukan dengan metode hisab.