"Kami menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan pengendalian dan monitoring di lapangan agar (solar nonsubsidi) ini sesuai dengan yang diperuntukkan," jelas Nicke.
Saat ini porsi solar subsidi terhadap keseluruhan penjualan solar yang dilakukan Pertamina mencapai 93 persen. Sedangkan porsi solar nonsubsidi hanya sebesar 7 persen.
Lebih lanjut Nicke mengungkapkan bahwa antrian kendaraan yang terjadi justru dari industri-industri besar, seperti sawit dan tambang sehingga perlu ditertibkan karena solar subsidi tidak diperuntukkan untuk kendaraan industri sawit dan tambang.
Ia berharap regulasi solar subsidi tidak hanya dalam bentuk Peraturan Presiden tetapi juga Keputusan Menteri agar regulasi itu bisa digunakan sebagai dasar petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di lapangan.***