50 Ton Solar Bersubsidi Ditimbun dalam Bak Penampungan Truk, Dibeli dari SPBU Dijual Kembali ke Industri

- 26 Januari 2022, 22:54 WIB
Pengungkapan gudang penimbunan 50 ton solar bersubsidi di sebuah gudang yang berlokasi di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengungkapan gudang penimbunan 50 ton solar bersubsidi di sebuah gudang yang berlokasi di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /Antara/

GALAMEDIA - Sebanyak 50 ton solar bersubsidi di sebuah gudang yang berlokasi di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Praktik penimbunan itu diungkap Kementerian BUMN. Hasil pengungkapan, sebagian solar tersimpan di bak penampungan dalam truk.

"Deputi hukum memerintahkan kepada saya selaku Koordinator Tim Kawal BUMN melakukan penyelidikan. Kemudian, ada juga kita bersama-sama dengan Polres Bogor melakukan pengecekan di lokasi," ungkap Koordinator Tim Kawal BUMN Chairul Anwar saat dihubungi di Bogor, Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga korban Pencabulan Oknum Kades Mengaku Kecewa dengan Vonis Hakim PN Garut

Menurutnya, pengungkapan praktik penimbunan itu merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat kepada Kementerian BUMN mengenai penyalahgunaan solar bersubsidi.

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi gudang pada Senin, 24 Januari 2022. Dari lokasi tersebut, sebagaimana dikutip Galamedia dari Antara, ditemukan sekitar 50 ton solar, dengan 10 ton di antaranya tersimpan di bak penampungan dalam truk.

"Truk hasil modifikasi di dalamnya ada tabung-tabung penampungan plastik. Itu kan tidak kelihatan masyarakat, seolah beli (solar) biasa. Mereka berulang-ulang, isi pergi terus balik lagi," paparnya.

Baca Juga: Orang Sunda Tak Bakal Berhenti Berjuang Arteria Dahlan Dipecat

Ia menerangkan, solar bersubsidi itu dijual kepada industri di berbagai wilayah seperti Bogor, Tangerang dan Bekasi.

"Mereka beli dari SPBU-SPBU, itu kan untuk masyarakat tapi dijual ke industri. Jadi ini jelas merugikan negara. Harusnya untuk masyarakat, kemudian harus dialihkan ke industri yang seharusnya tidak berhak menerima itu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x