Ramadhan Tiba, Jam Kerja ASN Berubah, Ini Rincian Lengkapnya

- 29 Maret 2022, 20:33 WIB
ASN KBB tengah melaksanakan upacara, foto diambil  sebelum pandemi Covid-19.
ASN KBB tengah melaksanakan upacara, foto diambil sebelum pandemi Covid-19. /ProKomPim KBB/

GALAMEDIA - Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah akan mengalami penyesuaian.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“(Jam kerja) berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home),” dalam SE yang ditandatangani Tjahjo pada 25 Maret 2022 tersebut.

Baca Juga: Link Nonton Drama A Business Proposal Episode 10 yang Tayang Malam Ini

Tjahjo menerangkan, adapun ketentuan yang tertuang dalam SE ditujukan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.

Jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Sementara untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Pertalite Sebagai Pengganti Premium

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja,  jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Baca Juga: Menyambut Bulan Ramadhan 2022, Berikut Ini Cara Mudah Menghafal Asmaul Husna dan Artinya

Pada SE ini juga sebagaimana dikutip Galamedia dari  laman setkab.go.id., disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

“Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Tjahjo dalam SE.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Ungkap e-Voting Belum Siap Diterapkan dalam Pemilu 2024

Menteri PANRB menekankan agar pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan 1443H tetap memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi Covid-19.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah